Kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah di Tol Jombang arah Surabaya, menjadi sorotan publik dan Agus Putra Sumardana pun ikut memberikan komentarnya.

Menurutnya penting untuk diketahui masyarakat mengenai batas kecepatan di jalan tol yaitu paling rendah 60 Km/Jam dan tertinggi 100 Km/Jam, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat 4 PP RI No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dipertegas dengan pasal 3 ayat 4 Permenhub No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Pengacara muda Bali, I Putu Agus Putra Sumardana, yang kini telah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bali Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA), berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur dengan Nomor: SK-19.18/DPP-PRIMA/X/Tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021, juga memberikan pendapatnya terkait jerat hukum pidana yang bisa dikenakan kepada sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. Berdasarkan pada informasi di media diketahui bahwa Tubagus Joddy ternyata sempat bermain handphone (HP) sebelum kecelakaan terjadi.

Menurut Pasal 359 KUHP, apabila sopir yang menyebabkan kematian maka akan dapat dikenakan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau kurungan 1 (satu) tahun. Namun berlaku asas Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga dalam hal ini terhadap kasus Tubagus Joddy berlaku UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal 234 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, terdapat pengaturan mengenai Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan, menyebutkan bahwa dalam ayat (1): “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi”. Dalam pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 disebutkan “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Bilamana Tubagus Joddy dapat dibuktikan menggunakan Handphone saat berkendara dan faktor human error seperti mengantuk saat menyetir, maka sopir dianggap lalai namun bilamana justru sebaliknya si sopir (Tubagus Joddy) tersebut sengaja untuk kepentingan membuat konten instagram misalnya, menyebabkan terjadinya kecelakaan secara sengaja, yang berakibat orang lain meninggal, dapat dikenakan Pasal berlapis yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 “dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.