Apa itu sewa menyewa?

Yang dimaksud dengan sewa menyewa menurut Pasal 1867 KUH Perdata adalah “suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”

Dalam perjanjian sewa menyewa hendaknya dilakukan dengan tertulis baik melalui perjanjian tertulis di bawah tangan maupun perjanjian dengan akta notaris (notariil), sehingga kedua belah pihak mendapat perlindungan hukum PP No. 44 tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik.

Dalam perjanjian sewa menyewa, menurut hemat penulis yang Pengacara di Bali, agar dalam klausul Perjanjian sewa kontrak kavling misalnya, dicantumkan harga sewa, mekanisme pembayaran, hak & kewajiban para pihak, dan jangka waktu sewa kontrak kavling, secara jelas dan terang sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda, terutama bilamana nanti hendak dilakukan perpanjangan masa sewa kontrak, sedari dini ditentukan bila habis masa sewa kontrak kavling, maka apakah boleh diperpanjang kembali dan berapa nilai sewa nya.

Baca Juga: Jual Beli Rumah dan Villa di Bali serta Pengaturan Hukumnya

Di Bali sendiri yang hidup dari Pariwisata, tentunya akan banyak turis asing yang melakukan perjanjian sewa kontrak kavling tanah maupun bangunan di Bali. Pasar sewa kontrak kavling yang tinggi di Bali karena adanya berbagai usaha pariwisata yang tumbuh subur di Bali seperti perhotelan, transportasi, restaurant, kafe, kerajinan, dan lainnya membuat banyak pengusaha di Indonesia maupun Pengusaha asing mendirikan usaha di Bali bahkan juga bertempat tinggal di Bali.

Permintaan lahan yang cukup tinggi dari waktu ke waktu, seperti banyaknya permintaan sewa kontrak kavling di Canggu, Kerobokan, Padangsambian, Seminyak, Petitenget, Umalas, kawasan Denpasar dan Badung lainnya.

Mengundang para Developer dan Pemilik Lahan di Bali untuk mengembangkan tanah yang ada untuk tujuan komersil. Terlebih lagi Bali tidak hanya menjanjikan dari segi panorama yang menarik, yang terkenal dengan banyaknya destinasi pariwisata, namun juga event dan konferensi bertaraf Internasional banyak digelar di Bali.

Hal ini akan mengundang banyak investor untuk melakukan sewa kontrak kavling di Bali, mengingat Peraturan di Indonesia yang membatasi kepemilikan tanah bagi Warga Negara Asing.

Kami tim Pengacara di Bali dengan bekerjasama dengan para develover (Pengembang) dan pemilik lahan di Bali juga memiliki sejumlah unit di berbagai daerah di Bali, yang siap ditawarkan dengan mekanisme sewa kontrak kavling di Bali.

Para develover (Pengembang) dan pemilik lahan di Bali yang menjalin mitra dengan kantor kami, tentunya telah memenuhi persyaratan-persyaratan terkait legalitas surat-surat tanah yang akan dilakukan perjanjian sewa kontrak kavling di Bali. Diharapkan Klien atau wisatawan yang datang ke Bali memiliki hunian yang terbaik dan terjangkau, dengan tetap dijamin keamanan aspek hukum nya ke depan.